Selasa, 11 Oktober 2011

BAB 5 ISD

WARGA NEGARA  DAN NEGARA


Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."


UNSUR ,CIRI CIRI  DAN SIFAT  HUKUM

      1.   Adanya perintah atau larangan
2.      Perintah atau larangan itu harus di patuhi
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.


UNSUR HUKUM
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.       Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.       Peraturan itu bersifat memaksa.
4.       Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.


SUMBER SUMBER HUKUM
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa yang di langgar dapat mengakibatkan sanksi yang tegas.
Sumber hukum dapat di tijau dari segi formal dan segi materi
Sumber hokum segi  formal
1.      Undang undang (statue)
2.      Kebiasaan (costum)
3.      Keputusan keputusan hakim (yurispruensi)
4.      Traktat(treaty)
5.      Pendapat sarjana hokum


PEMBAGIAN HUKUM
 
Menurut “sumbernya hukum” dibagi  dalam :
         Hukum Undang undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang
           - undangan
         Hukum kebiasaan  yaitu hukum  yang terletak pada kebiasaan atau adat
         Hukum traktat yaitu hukum  yang ditetapkan oleh Negara
         Hukum yurisprudensi yaitu hukum hukum yang terbentuk karena putusan hakim

Menurut  bentuknya di bagi dalam :
           Hukum tertulis dan
           Hukum tak  tertulis

Menurut  tempat berlakunya di bagi dalam :
           Hukum nasional
           Hukum internasional
          Hukum asing
           Hukum gereja

Menurut  “waktu berlakunya”  di bagi menjadi
           Hukum poditif
           Hukum asasi ( alam)

Menurut  ”cara mempertahankannya”  di bagi dalam :
      
   Hukum material
      
   Hukum formal

Menurut sifatnya di bagi dalam :
         Hukum yang memaksa 
     
   Hukum yang mengatur

Menurut  “wujudnya”  di bagi dalam :
       Hukum obyektif
        Hukum subyektif

Menurut  “isinya”  dibagi dalam :
        Hukum privat
        Hukum public

PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakt.

Negara mempunyai  2  tugas utama yaitu:
Mengatur dan menertibkan gejala gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
Mangatur dan menyatukan kegiataan manusia untuk menyatukan kebersamaan.
Sifat sifat Negara
Sifatnya memaksa artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan
Sifat monopoli artinya Negara mempunyai hak kuasa.
Sifat mencakup semua artinya mencakup semua perundang undangan.
Ada 2 bentuk negara  yaitu
1.      Negara kesatuan ( unitarisme)
Adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat
Ada 2 macam bentuk Negara kesatuan :
a.       Negara kesatuan system sentralisai
b.      Negara kesatuan system desentralisai


Negara serikat ( federasi )
Adalah Negara yang terjadi dari beberapa penggabungan Negara yang semula berdiri sendiri sebagai Negara merdeka dam bedaulat.
  UNSUR UNSUR NEGARA
Untuk dapat dikatakan sebagai Negara , Negara harus memenuhi unsur  unsur atau syarat sebagai berikut :
a.       Harus ada wilayah
b.      Harus ada rakyatnya
c.       Harus ada pemerintahannya
d.      Harus ada tujuannya
e.       Mempunyai kedaulataan

TUJUAN NEGARA INDONESIA dalam Pembukaan UUD 45

  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. untuk memajukan kesejahteraan umum,
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa,
  4. melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
PEMERINTAH
Merupakan salah satu unsur penting daripada Negara.Tanpa pemerintah Negara tidak ada yang mengaturr. Karena pemerintah adalah roda Negara.



Beda utama dari Pemerintah (Government) dengan Pemerintahan (Governance) adalah:

Kalau Pemerintah (Government) lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan. Di tingkat desa konsep Pemerintah (Government) merujuk pada Kepala Desa beserta Perangkat Desa.
Kalau Pemerintahan (Governance) lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Di tingkat desa konsep Tata Pemerintahan (Good Governance) merujuk pada pola hubungan antara pemerintah desa, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial dalam upaya menciptakan kesepakatan bersama menyangkut pengaturan proses pemerintahan.Hubungan yang diidealkan adalah sebuah hubungan yang seimbang dan proporsional antara empat kelembagaan desa tersebut.

PENGERTIAN WARGA NEGARA
Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
SYARAT SYARAT MENJADI WARGA NEGARA
Dalam undang undang 1945 pasal 26 Syarat  WARGA NEGARA adalah
Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan
             orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
             Warganegara.
Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undangundang.

MENURUT KANSIL orang yang berada dalam wilayah suatu Negara adalah
a.       Penduduk
b.      Bukan penduduk
            
             



           PASAL PASAL YANG TERCANTUM DALAM UUD 45 TENTANG
                                                   WARGA NEGARA

              Pasal 26
      (1).  Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan
              orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
              Warganegara.
      (2)    Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undangundang.

               Pasal 27
  (1)  Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
               Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
               tidak ada kecualinya.
(2)     Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
               bagi kemanusiaan.
              
                                                              Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

UUD 1945 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
       4   Pasal 27 ayat 1-3 Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan
             pembelaan terhadap   negara.

      
4   Pasal 28 ayat A – J  Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia

      
4   Pasal 29 ayat 2 Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama
            (kepercayaan )
       4   Pasal 30 ayat 1-5 Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan
            dan keamanan   rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan
            tugasnya , Susunan dan  kedudukan TNI & kepolisian IndonesiA

       
4  Pasal 31 ayat 1-5 Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak
            kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang
            Pendidikan dan kebudayaan 

       
4  Pasal 33 ayat 1-5 adalah Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA
            dan Prinsip Perekonomian Nasional..
        4  Pasal 34 ayat 1-4 adalah Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan
            anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.



sumbernya :http./ google.com


Nama :Rizky.A.Mukti
Kelas : 1KA37
NPM :19111158

Tidak ada komentar:

Posting Komentar