WARGA NEGARA DAN NEGARA
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
UNSUR ,CIRI CIRI DAN SIFAT HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
UNSUR ,CIRI CIRI DAN SIFAT HUKUM
1. Adanya perintah atau larangan
2. Perintah atau larangan itu harus di patuhi
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
UNSUR HUKUM
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
SUMBER SUMBER HUKUM
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa yang di langgar dapat mengakibatkan sanksi yang tegas.
Sumber hukum dapat di tijau dari segi formal dan segi materi
Sumber hokum segi formal
1. Undang undang (statue)
2. Kebiasaan (costum)
3. Keputusan keputusan hakim (yurispruensi)
4. Traktat(treaty)
5. Pendapat sarjana hokum
PEMBAGIAN HUKUM
Menurut “sumbernya hukum” dibagi dalam :
› Hukum Undang undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang
- undangan
- undangan
› Hukum kebiasaan yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan atau adat
› Hukum traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara
› Hukum yurisprudensi yaitu hukum hukum yang terbentuk karena putusan hakim
Menurut bentuknya di bagi dalam :
› Hukum tertulis dan
› Hukum tak tertulis
Menurut tempat berlakunya di bagi dalam :
› Hukum nasional
› Hukum internasional
› Hukum asing
› Hukum gereja
Menurut “waktu berlakunya” di bagi menjadi
› Hukum poditif
› Hukum asasi ( alam)
Menurut ”cara mempertahankannya” di bagi dalam :
› Hukum material
› Hukum formal
Menurut sifatnya di bagi dalam :
› Hukum yang memaksa
› Hukum yang mengatur
› Hukum yang mengatur
Menurut “wujudnya” di bagi dalam :
› Hukum obyektif
› Hukum subyektif
Menurut “isinya” dibagi dalam :
› Hukum privat
› Hukum public
PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakt.
Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu:
›Mengatur dan menertibkan gejala gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
›Mangatur dan menyatukan kegiataan manusia untuk menyatukan kebersamaan.
Sifat sifat Negara
›Sifatnya memaksa artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan
›Sifat monopoli artinya Negara mempunyai hak kuasa.
›Sifat mencakup semua artinya mencakup semua perundang undangan.
Ada 2 bentuk negara yaitu
1. Negara kesatuan ( unitarisme)
Adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat
Ada 2 macam bentuk Negara kesatuan :
a. Negara kesatuan system sentralisai
b. Negara kesatuan system desentralisai
› Negara serikat ( federasi )
Adalah Negara yang terjadi dari beberapa penggabungan Negara yang semula berdiri sendiri sebagai Negara merdeka dam bedaulat.
UNSUR UNSUR NEGARA
Untuk dapat dikatakan sebagai Negara , Negara harus memenuhi unsur unsur atau syarat sebagai berikut :
a. Harus ada wilayah
b. Harus ada rakyatnya
c. Harus ada pemerintahannya
d. Harus ada tujuannya
e. Mempunyai kedaulataan
TUJUAN NEGARA INDONESIA dalam Pembukaan UUD 45
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- untuk memajukan kesejahteraan umum,
- mencerdaskan kehidupan bangsa,
- melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
PEMERINTAH
Merupakan salah satu unsur penting daripada Negara.Tanpa pemerintah Negara tidak ada yang mengaturr. Karena pemerintah adalah roda Negara.
Beda utama dari Pemerintah (Government) dengan Pemerintahan (Governance) adalah:
Kalau Pemerintah (Government) lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan. Di tingkat desa konsep Pemerintah (Government) merujuk pada Kepala Desa beserta Perangkat Desa.
Kalau Pemerintahan (Governance) lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Di tingkat desa konsep Tata Pemerintahan (Good Governance) merujuk pada pola hubungan antara pemerintah desa, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial dalam upaya menciptakan kesepakatan bersama menyangkut pengaturan proses pemerintahan.Hubungan yang diidealkan adalah sebuah hubungan yang seimbang dan proporsional antara empat kelembagaan desa tersebut.
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
SYARAT SYARAT MENJADI WARGA NEGARA
Dalam undang undang 1945 pasal 26 Syarat WARGA NEGARA adalah
›Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
Warganegara.
›Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undangundang.
MENURUT KANSIL orang yang berada dalam wilayah suatu Negara adalah
a. Penduduk
b. Bukan penduduk
PASAL PASAL YANG TERCANTUM DALAM UUD 45 TENTANG
WARGA NEGARA
Pasal 26
(1). Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
Warganegara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undangundang.
Pasal 27
(1) Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
UUD 1945 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
4 Pasal 27 ayat 1-3 Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan
pembelaan terhadap negara.
4 Pasal 28 ayat A – J Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia
4 Pasal 29 ayat 2 Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama
(kepercayaan )
pembelaan terhadap negara.
4 Pasal 28 ayat A – J Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia
4 Pasal 29 ayat 2 Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama
(kepercayaan )
4 Pasal 30 ayat 1-5 Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan
dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan
tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian IndonesiA
4 Pasal 31 ayat 1-5 Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak
kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang
Pendidikan dan kebudayaan
4 Pasal 33 ayat 1-5 adalah Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA
dan Prinsip Perekonomian Nasional..
dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan
tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian IndonesiA
4 Pasal 31 ayat 1-5 Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak
kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang
Pendidikan dan kebudayaan
4 Pasal 33 ayat 1-5 adalah Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA
dan Prinsip Perekonomian Nasional..
4 Pasal 34 ayat 1-4 adalah Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan
anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
sumbernya :http./ google.com
Nama :Rizky.A.Mukti
Kelas : 1KA37
NPM :19111158
Nama :Rizky.A.Mukti
Kelas : 1KA37
NPM :19111158